Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Dan Perencanaan Pajak Entitas Nirlaba Untuk Yayasan
Keywords:
Yayasan, Laporan Keuangan, Perencanaan Pajak, PSAK45Abstract
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar jangan sampai kekayaan awal yayasan masih merupakan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya. Organ yayasan terdiri dari 3 jenis, yakni : Pembina, Pengurus dan Pengawas. Dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan yayasan, pengurus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45 yang terdiri dari : Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Yayasan merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dibidang perpajakan mulai dari mengidentifikasi jenis transaksi yang berkaitan dengan pajak, penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak yang dilakukan dengan mekanisme Self Assesment System.