Uji Kompetensi Keahlian Perkantoran Di SMK Yapisa Mega Mendung Kabupaten Bogor

Authors

  • Harry Roestiono Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia khususnya lulusan SMK/MAK perlu dilakukan revitalisasi sekolah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.34 tahun 2018.

Uji Kompetensi Keahlian(UKK) adalah penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.

UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.

Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.

Nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.

Siswa dan siswi SMK Telekomedika secara umum dapat melakukan presentasi atau pemaparan dan melaksanakan uji praktik keterampilan kesekretariatan dengan baik, sehingga diharapkan keahlian yang telah dimiliki dapat dipraktikkan dalam dunia kerja yang nyata Hasil UKK yang diperoleh siswa-siswa peserta UKK rata-rata baik.

 

Kata Kunci: Uji Kompetensi, SMK/MAK

Published

2021-04-24