Pelatihan Layanan Urunan Dana (Equity Crowdfunding) Sebagai Alternative Sumber Pendanaan UMKM Untuk Naik Kelas

Authors

  • Yoyon Supriadi Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

Abstract

Sumber pendanaan yang paling umum bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya adalah dalam bentuk pinjaman, baik pinjaman melalui bank atau pinjaman dari pihak lainnya. Namun sumber pendanaan berupa pinjaman belum tentu cocok untuk jenis usaha UMKM, karena pada umumnya usaha semacam itu memiliki arus kas atau pendapatan terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam waktu dekat.

Dengan adanya perkembangan teknologi finansial saat ini, para pengusaha UMKM dapat menggalang dana tanpa terbebani kewajiban pembayaran bunga dan pokok investasi yaitu dengan sistem equity crowdfunding. Penggalangan dana melalui sistem equity crowdfunding memiliki dasar hukum yang kuat setalah pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan POJK nomor 37 yang mengatur mekanisme pendanaan melalui Indonesia Equity Exchange,

Kegiatan ini dirancang secara sistematik, mudah dan komunikatif sehingga para peserta pelatihan dapat dengan mudah menerima dan memahami materi yang disampaikan. Selain itu kegiatan ini dirancang secara terbuka agar para peserta bersedia menyampaikan permasalahan yang dihadapinya sehingga dapat ditemukan cara-cara yang efektif dan tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya.

 

Kata kunci:      Equity Crowd Funding (ECF) sebagai alternative sumber pendanaan UMKM

Published

2021-04-24