Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Dengan PSAK 45 Dan Implementasi PSAK 46 Di Lingkup Yayasan Kesatuan

Authors

  • Bambang Pamungkas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan
  • Hastoni Hastoni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan
  • Daniel Benyamin De Poere Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan

Keywords:

Yayasan, PSAK, Laporan Keuangan

Abstract

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan menjelaskan bahwa definisi Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar jangan sampai kekayaan awal yayasan masih merupakan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya.  Organ yayasan terdiri dari 3 jenis, yakni : Pembina, Pengurus dan Pengawas. Yayasan merupakan salah satu dari contoh organisasi nirlaba. Sebagaimana organisasi pada umumnya, yayasan juga harus melaporkan keuangannya. Hal ini diatur dalam pasal 48 dan 49 UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.  Penyajian laporan keuangan yayasan mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam PSAK 45 yang telah diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia.  Menurut PSAK 45 jenis laporan keuangan organisasi nirlaba terdiri dari : (1) Laporan Posisi Keuangan; (2) Laporan Aktivitas; (3) Laporan Arus Kas; dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan.  Pelatihan penyusunan laporan keuangan sesuai PSAK 45 dan 46 bagi Yayasan Kesatuan berupaya untuk memfasilitasi penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45 dan 46

Additional Files

Published

2018-07-14