Sosialisasi Perhitungan Pengisian SPT PPh Pasal 21 Untuk Guru-Guru Kota Bogor
Keywords:
Guru, Pajak, PPh Pasal 21, SPTAbstract
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh negara adalah pajak penghasilan. PajakĀ Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Sedangkan menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 36 tahun 2008, yang menjadi objek penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Guru merupakanprofesidibidangpendidikandimanasumberpenghasilan yang diperoleh dapat berasal dari gaji, royalty, dan sumber lainnya. Permasalahan yang akan timbul adalah bagaimana proses penghitungan kewajiban perpajakan dan pelaporan dalam SPT Tahunan. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut.Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak perorangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan Negara dari bidang perpajakan.