Tinjauan Proses Penyusunan Anggaran Belanja Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Authors

  • Sekarsari Wahyuni Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Hardini Lestiani Hernusa Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v1i2.1338

Keywords:

anggaran belanja, anggaran penerimaan, rencana anggaran

Abstract

Tujuan peninjauan ini adalah untuk meninjau penyusunan anggaran belanja pada instansi pemerintahan yang melakukan penyusunan anggaran belanja setiap tahunnya. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penyusunan anggaran belanja dengan ketentuan yang melandasinya. Peninjauan yang dilakukan penulis adalah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Bogor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.

Dari hasil Peninjauan menunjukan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penyusunan anggaran belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/REN.0/11/2018. Proses atas penyusunan anggaran belanja yang terjadi dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan dasar penyusunan anggaran belanja berikutnya.

 

Keyword : Belanja, Penyusunan Anggaran

Downloads

Published

2021-12-06