Tinjauan atas Penerapan Sistem E-Filing dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Melaporkan SPT Tahunan di Kantor KPP Pratama Sukabumi

Authors

  • Idah Sopiah Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Rizal Riyadi Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v2i2.1491

Keywords:

e-filling, pajak, wajib pajak, taat pajak

Abstract

Pajak merupakan kontribusi wajib iuran rakyat kepada negara yang bersifat memaksa yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang tanpa jasa imbalan atau kontraprestasi secara langsung yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Pelaporan SPT secara e-filling ini merupakan upaya dari DJP untuk memberikan kemudahaan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayar karena Wajib Pajak tidak harus datang lagi ke KPP untuk melaporkan SPT.

Tujuan dari peninjauan ini yaitu untuk mengatahui pemahaman dari wajib pajak terhadap self assessment system tentang prosedur pelaporan pajak secara online melalui sistem e-filing, mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan.Serta media lain yang dipakai dalam melakukan pelaporan pajak secara online yaitu aplikasi atau akun Djp Online.

Hasil peninjauan menunjukan bahwa penerapan kebijakan self assessment system secara online dengan e-filing belum tersosialisasikan dengan merata. Pasalnya banyak wajib pajak yang masih belum mengetahui tentang tata cara pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Berdasarkan data dari tahun 2018-2020 jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar wajib Lapor SPT Tahuan di KPP Pratama Sukabumi mengalami peningkatan. Namun apabila dilihat dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kota Sukabumi dilihat dari pelaporan SPT, adanya ketidaksesuaian jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dengan realisasinya. Sehingga tingkat kepatuhan Wajib pajak di KPP Pratama Kota Sukabumi dalam pelaporan SPT setelah adanya pelaporan secara online dalam sistem e-filing masih rendah. Dalam setiap tahunnya wajib pajak yang melakukan pelaporan secara online memang mengalami peningkatan, namun dengan jumlah realisasi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan memang masih terdapat ketidaksesuaian dengan jumlah daftar yang seharusnya wajib lapor SPT.

Hasil peninjauan ini menunjukan bahwa Pelaporan pajak secara online dengan e-filing lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Meskipun begitu masih ada wajib pajak yang datang langsung ke KPP terdaftar, dan menunjukan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan masih rendah. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang pelaporan pajak secara online dengan e-filing dan adanya kendala yang terjadi saat melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-filing.

Kata Kunci : E-filing, DJP Online, Surat Pemberitahuan, Kepatuhan Wajib

Published

2022-11-02