Tinjauan Atas Prosedur Kredit Modal Kerja Kepada Nasabah PERUMDA BPR Bank Kota Bogor

Authors

  • Atala Paramita Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Nusa Muktiadji Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Maju Lumban Tobing Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v2i3.1498

Keywords:

bpr, kredit modal kerja, prosedur, perumda

Abstract

PERUMDA BPR Bank Kota Bogor, merupakan bank milik pemerintah daerah yang memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang kekurangan dana. Penyaluran dana dilakukan oleh bank melalui produk kredit. Ada beberapa jenis produk kredit bank, salah satunya adalah Kredit Modal Kerja.

Bank menyalurkan kredit modal kerja kepada suatu perusahaan atau badan usaha bertujuan agar perusahaan atau badan usaha yang didanai oleh bank dapat menjalankan usahanya dengan baik karena tercukupinya dana kebutuhan operasional perusahaan.

Namun dalam memberikan kredit modal kerja bank memiliki beberapa risiko, oleh karena itu sebelum memutuskan untuk memberikan kredit modal kerja pada suatu perusahaan atau badan usaha, bank harus melaksanakan prosedur pemberian kredit modal kerja sesuai dengan SOP yang berlaku yang disertai dengan melakukan beberapa analisa pemberian kredit. Adapun prosedur yang sesuai SOP dan analisa tersebut yaitu, menerima berkas permohonan kredit calon debitur, melakukan survei, melaksanakan tahap pengumpulan dan verifikasi berkas, menerapkan analisa 6C untuk meminimalisir terjadinya risiko eksternal yang disebabkan oleh nasabah, dan melakukan analisa manajemen risiko untuk mengetahui risiko dari internal bank pada saat memberikan kredit, hingga berakhir pada tahapan dokumentasi dan administrasi pencairan kredit.

 

 

Kata Kunci : BPR, Kredit Modal Kerja, Prosedur.

Published

2022-11-02