Tinjauan Prosedur Pengeluaran Kas Untuk Pembayaran Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Kota

Authors

  • Syifa Hendrasty Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Rachmawaty Rachman Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i2.1949

Keywords:

Klaim, Procedur, Pengeluaran Kas

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu badan sosial yang dibentuk oleh pemerintah guna untuk memberikan program perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Terdapat 5 (lima) program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dari kelima program tersebut, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi program yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, karena jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, agar tetap terjamin kehidupannya dan dapat memperoleh hak-hak nya sebagai pekerja seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja. Tujuan dari pembahasan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan klaim dan pengeluaran kas klaim jaminan kecelakaan. Selain itu, untuk mengetahui unsur-unsur pengendalian internal pada prosedur pengeluaran kas klaim jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan Cab. Bogor Kota. Prosedur dan pembayaran klaim JKK dimulai dari tenaga kerja yang melakukan perawatan di klinik atau rumah sakit kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam situasi ini, tenaga kerja tidak perlu membayar biaya perawatan atau pengobatan karena semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, rumah sakit akan mengirimkan tagihan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan piutang. BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat program JKK dan melakukan semua kegiatan operasionalnya yang tentunya membutuhkan kas.

Published

2024-02-05