Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Pajak Restoran Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor

Authors

  • Shafira Desri Aulia Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Yayuk Nurjanah Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Febriani Indah Sari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i1.1995

Keywords:

Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Pajak daerah salah satunya pajak restoran menjadi salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah khusunya pada Kabupaten Bogor. Pajak restoran menggunakan sistem pemungutan pajak secara Self Assessment yakni sistem pemungutan pajak yang memberi tanggung jawab pada wajib pajak dalam menetapkan besaran kewajiban perpajakan yang perlu dibayar. Prosedur pembayaran pajak restoran ini diperlukan proses yang sistematis agar proses pembayaran pajak restoran dapat berjalan dengan efektif dan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Prosedur pembayaran pajak restoran dapat dilakukan melalui BAPPENDA Kabupaten Bogor. Tujuan peninjauan ini adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak restoran pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, untuk mengetahui berapa besar penerimaan pembayaran pajak restoran Kabupaten Bogor, serta mengetahui bagaimana kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil peninjauan diketahui bahwa penerapan prosedur pembayaran pajak restoran oleh BAPPENDA telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor/1No. 2 tahun 2016. Selanjutnya, penerimaan pembayaran pajak restoran Kabupaten Bogor dinilai telah melebihi target yang ditetapkan. Kemudian, pajak daerah salah satunya pajak restoran mampu memberikan kontribusi lebih terhadap PAD. pajak restoran telah memberikan kontribusi terhadap PAD tertinggi urutan ketiga setelah pajak BPHTB dan pajak PBB meskipun dinilai fluktuatif.

Downloads

Published

2023-04-30