Tinjauan Atas Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Authors

  • Imam Mahdi Fachrezy Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Arief Fahmie Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i2.2011

Keywords:

Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak, Penghasilan, Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 23

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak memiliki peranan penting dalam pemasukan dana untuk negara. Indonesia memiliki seperangkat aturan yang dengan peraturan tersebut bertujuan guna mengumpulkan dan mengelola pajak secara efektif dan efisien. PPh Pasal 23 adalah pajak yang yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari pemberian jasa, hadiah, royalti, dan sumber lain selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pendapatan ini biasanya dihasilkan ketika terjadi transaksi antara pihak yang menerima uang (penjual atau penyedia layanan) dan pemasok pendapatan. PPh Pasal 23 akan dipotong dan dilaporkan ke kantor pajak oleh pemberi penghasilan (penyedia atau konsumen jasa). Sekretariat Jenderal MPR RI melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari pengelolaan jasa dan sewa, seperti jasa perantara, jasa sewa kendaraan Sekretariat Jenderal MPR RI melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari pengelolaan jasa dan sewa, seperti jasa perantara, jasa sewa kendaraan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. Tujuan dari Penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui bagaimana cara instansi pemerintah Sekretariat Jenderal MPR RI dalam melakukan kesesuaian pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23. Hasil dari peninjauan ini menunjukan bahwa Sekretariat Jenderal MPR RI dalam kegiatan proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak telah bertransformasi secara digital dan dilakukan sepenuhnya secara daring dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini memberikan kemudahan dalam melakukan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pasal 23.

Published

2023-08-05