TINJAUAN ATAS IMPLEMENTASI SAK ETAP PADA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PRODUKSI SUSU DAN USAHA PETERNAKAN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i1.2023Keywords:
Laporan Keuangan, SAK ETAP, Peraturan Menteri KUKM No. 13 Tahun 2015.Abstract
Semua entitas tanpa terkecuali termasuk koperasi, harus membuat laporan keuangan untuk bertanggung jawab kepada pihak eksternal dan internal. Koperasi digolongkan sebagai entitas tanpa akuntabilitas sehingga berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membantu beberapa bidang usaha yang tidak memiliki akuntabilitas publik sebagaimana telah ditentukan dalam ruang lingkup SAK ETAP. SAK ETAP lebih sederhana daripada dengan SAK Umum. SAK ETAP juga mengatur dalam hal pengakuan, pengukuran, dan penghapusan transaksi pada entitas tanpa akuntabilitas.Tujuan dari penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mendapat pemahaman dalam implementasi SAK ETAP pada laporan keuangan koperasi. Untuk memastikan kesesuaian unsur-unsur laporan keuangan dan penggunaan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan telah sesuai dengan SAK ETAP yang telah ditetapkan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Koperasi Produksi Susu dan Usaha Peternakan Bogor telah menyajikan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan SAK ETAP. Unsur-unsur laporan keuangan koperasi telah sesuai dengan standar akutansi dan secara umum, elemen pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan dalam pelaporan keuangan telah dipenuhi. Selain SAK ETAP, dalam penyajian laporan keuangan KPS Bogor berpedoman pada Peraturan Menteri KUKM No. 13 Tahun 2015 yaitu untuk transaksi simpan pinjam Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan penamaan laporan laba rugi menjadi laporan sisa hasil usaha namun secara subtansi sesuai dengan laporan laba rugi SAK ETAP.