Tinjauan Atas Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Kecamatan Bogor Selatan

Authors

  • Haykal Fadillah Harahap Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Yayuk Nurjanah

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i2.2025

Keywords:

Akuntabilitas, dana desa

Abstract

Akuntabilitas mencakup pemberian data keuangan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang terbuka untuk masyarakat dan berfokus pada kepentingan publik untuk kualitas yang lebih baik. Konsep akuntabilitas didasarkan pada individu atau kelompok dalam setiap kategorisasi posisi bertanggung jawab atas kegiatan yang diselenggarakannya. Kepatuhan terhadap aturan dan hukum hanyalah salah satu aspek dari fungsi akuntabilitas. Namun, peran akuntabilitas terus berfokus pada penggunaan sumber daya yang ekonomis, efektif, dan efisien.Saat ini telah banyak perhatian khusus terhadap praktik-praktik akuntansi yang dilakukan oleh pemerintahan desa. Hal ini karena adanya tuntutan pengelolaan anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke seluruh desa bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai pengelolaan dan desa.Tujuan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kecamatan Bogor Selatan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas yang sesuai dengan peraturan Walikota Bogor Nomor 141 Tahun 2022. Kecamatan Bogor Selatan sudah akuntabel dalam memenuhi prinsip akuntanbilitas pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Namun dalam tahap pelaksanaan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan dikarenakan Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) pelaksana melaporkan laporan akhir realisasi terlambat dari waktu yang sudah ditentukan, sehingga dapat dikatakan pelaksanaan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan.

 

Kata Kunci : Akuntabilitas, Dana Desa

Published

2024-02-06