PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI

Authors

  • Riri Nurma Herwini 200210036
  • Yayuk Nurjanah Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Ratih Puspitasari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v3i3.2092

Abstract

Pencatatan merupakan proses yang dilakukan untuk mengakui transaksi yang dicatat dalam jurnal sebagai tahap awal dalam siklus akuntansi dengan mengikut ketentuan yang berlaku secara umum. Jurnal yang harus dicatat meliputi pengakuan atas terjadinya transaksi, pengakuan atas utang PPh atau pajak penghasilan, pengakuan atas pembayaran tagihan beserta pembayaran utang pajak penghasilan. Pemotongan pajak diartikan sebagai kegiatan memotong senilai pajak yang terutang dari jumlah yang dibayarkan. E-Bupot Unifikasi merupakan sebuah aplikasi yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. E-Bupot Unifikasi atau Bukti Potong Elektronik, berfungsi untuk menyiapkan bukti potong SPT Masa Unfikasi yang meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh pasal 26.  Dilakukannya observasi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara implementasi pencatatan atas pemotongan pajak penghasilan di perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, serta mengukur kepatuhan perusahaan dalam melaporkan utang pajak. Kemudian mengetahui seberapa besar pengaruh sistem atau aplikasi e-Bupot Unifkasi terhadap keefektifan bagi perusahaan atau wajib pajak badan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Hasil observasi menunjukkan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan secara garis besar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, adanya perbedaan dalam pencatatan jurnal tidak mempengaruhi terhadap jumlah yang dicatat. Selanjutnya dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi, pengaruh positif dirasakan oleh perusahaan dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan. Dengan hal tersebut, dalam penerapannya perusahaan telah mengikut regulasi yang berlaku dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Keyword : pencatatan, e-Bupot Unifikasi, Pajak Penghasilan

Published

2023-12-30