Pelaporan SPT Masa PPN Berbasis Online Pada PT Nijimaru Kemasindo Sentosa

Authors

  • Nunu Nurma Yunita Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Arief Fahmie Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v1i1.883

Keywords:

ppn, spt, pajak

Abstract

Pajak adalah pungutan yang dilaksanakan pemerintah kepada seseorang atau badan berdasarkan Undang-undang. Hasil pungutan pajak dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang termasuk sebagai pajak konsumsi di dalam negeri, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Direktorat Jenderal Pajak sudah mempermudah pelaporan SPT Masa PPN secara online dengan menerapkan sistem e-SPT, e-Billing dan e-Filing. Tetapi masih banyak yang belum paham akan prosedur pelaporan secara online tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaporan SPT Masa PPN secara online pada PT Nijimaru Kemasindo Sentosa menggunakan e-Billing dan e-Filing serta penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur dalam penyampaian pelaporan SPT Masa PPN pada PT Nijimaru Kemasindo Sentosa sudah sesuai dengan PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). Serta pelaporan SPT Masa berbasis online menggunakan e-Billing dan e-Filing sudah sesuai dengan prosedur dari DJP. Saran yang dapat diberikan adalah perusahaan harus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan.

 

Kata kunci : SPT Masa PPN, e-Faktur, e-Billing, e-Filing

Downloads

Published

2021-08-05