Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Dari Perencanaan Sampai Pelaporan

Studi kasus pada Desa Sukaraja Bogor

Authors

  • Laelasari Laelasari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Suwarno Suwarno Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v2i2.1495

Keywords:

laporan keuangan, desa, siklus akuntansi

Abstract

Pengelolaan keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang memiliki nilai uang dan ada dalam bentuk uang dan barang memenuhi kewajiban hak desa.

Siklus pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai pada pertanggungjawaban laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa selama satu tahun.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa yang baik dari perencanaan s.d. pelaporan dan apakah Desa Sukaraja telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang baik.

Hasil penelitian menunjukan dari 6 tahapan, 13 kriteria dan 43 sub kriteria yang digunakan, terdapat 41 sub kriteria sudah dilaksanakan dengan baik, dan 2 sub kriteria yang tidak terealisasi dikarenakan Desa Sukaraja tidak membuat Rencana Kegiatan Kerja yang mengakibatkan rencana kegiatan tidak terlaksana dengan baik dan akhirnya tertunda, dan tidak dibuatnya buku pembantu pajak mengakibatkan desa tidak mengetahui dengan jelas berapa pajak yang dipungut dan dilaporkan sehingga pelaporan pertanggungjawaban menjadi tertunda. Selain itu masih ada beberapa kendala dalam pelaporan desa diantaranya bukti pembayaran yang tidak langsung dilaporkan dan akhirnya hilang, pengumpulan KTP pekerja yang tidak lengkap, dan banyaknya kegiatan dan akhirnya tertunda.

 

Keyword : Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Published

2022-11-02