Tinjauan atas Pengakuan, Pencatatan dan Pelaporan Pendapatan Berdasarkan PSAK 72 pada PT ABC

Authors

  • Novianda Tiara Putri Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan
  • Sudradjat Sudradjat Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan

DOI:

https://doi.org/10.37641/jabkes.v2i2.1496

Keywords:

PSAK 72, pendapatan, pelaporan

Abstract

Pendapatan merupakan salah satu komponen penting di dalam laporan keuangan, di mana pendapatan adalah indikator pembentuk laba yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode. Pendapatan yang diperoleh perusahaan akan disajikan pada laporan laba rugi di akhir periode akuntansi untuk melihat besarnya keuntungan maupun kerugian yang diperoleh perusahaan. Perusahaan harus melaporkan pendapatan secara wajar untuk menghasilkan laporan keuangan yang relevan, andal dan akurat untuk digunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Oleh karena itu, proses pengakuan, pencatatan serta pengungkapan pendapatan pada laporan keuangan sudah sewajarnya dilakukan dengan benar berdasarkan prinsip atau pedoman yang berlaku. Di Indonesia sendiri, standar akuntansi yang umum digunakan adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  

Prinsip mengenai pengakuan, pencatatan dan pengukuran pendapatan diatur dalam PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2020. PSAK 72 menggantikan PSAK 23: Pendapatan yang berlaku sebelumnya. PSAK 72 mensyaratkan entitas untuk mengakui pendapatan dalam 5 tahap sebagai berikut: (1) mengidentifikasi kontrak; (2) mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan; (3) menentukan harga transaksi; (4) mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan; dan (5) mengakui pendapatan pada saat entitas memenuhi kewajiban pelaksanaannya.  

Tujuan penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengevaluasi penerapan PSAK 72 dalam pengakuan dan pencatatan pendapatan pada sebuah perusahaan yang memperoleh pendapatannya dari kegiatan operasional utama berupa perdagangan barang dan pelayanan jasa. Penulis melakukan penelitian di PT ABC yang berlokasi di Mangga Dua Mall, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta. PT ABC adalah perusahaan yang melakukan perdagangan besar komputer dan piranti lunak komputer, penjualan eceran komputer dan piranti lunak komputer serta melayani juga jasa instalasi komputer maupun piranti lunak komputer.  

Hasil yang didapat menunjukkan bahwa dalam proses pengakuan dan pencatatan pendapatan pada PT ABC terdapat beberapa kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan prinsip yang ada pada PSAK 72. Kesesuaian tersebut berkaitan dengan identifikasi kontrak, menentukan harga transaksi dan mengalokasikan harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan serta pengakuan pendapatan setelah entitas memenuhi kewajiban pelaksanaannya pada suatu titik waktu. Sementara itu, ketidaksesuaian yang ada disebabkan karena perusahaan belum melakukan pemisahan terhadap pendapatan atas penjualan barang dengan pendapatan atas pelayanan jasa, sehingga akun penjualan yang disajikan pada laporan laba rugi tidak menunjukkan jumlah penjualan barang yang sebenarnya melainkan juga terdapat jumlah yang ditagihkan atas pelayanan jasa yang dilakukan.   

  

Kata kunci: pengakuan pendapatan, PSAK 72

Published

2022-11-02