Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan PT PLN (Persero) Periode 2019-2021 ditinjau dari Aspek Keuangan Berdasarkan SK Menteri BUMN No: KEP 100/MBU/2002
DOI:
https://doi.org/10.37641/jiakes.v11i2.1687Keywords:
Kinerja Keuangan, Rasio Keuangan, Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan, SK Menteri BUMN Nomor: KEP-100/MBU/2002Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kesehatan PT PLN (Persero) periode 2019-2021 ditinjau dari aspek keuangan berdasarkan SK Menteri BUMN No: KEP-100/MBU/2002. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis keuangan berdasarkan rasio yang telah ditentukan pada SK Menteri BUMN Nomor: KEP-100/MBU/2002 diantaranya yaitu ROI, ROE, rasio kas, rasio lancar, collection periods, perputaran persediaan, perputaran total aset serta rasio modal sendiri terhadap total aset. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan PT PLN (Persero) periode 2019-2021 pada website www.pln.co.id. Alat analisis yang digunakan yaitu Microsoft Excel. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa tingkat kesehatan PT PLN (Persero) selama periode 2019-2021 ditinjau dari aspek keuangan memperoleh total skor yang telah melampaui total skor aspek keuangan berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: KEP-100/MBU/2002. Total skor yang diperoleh selama periode 2019-2021 mengalami fluktuasi, dimana pada tahun 2019 memperoleh total skor 65. Pada tahun 2020 total skor mengalami penurunan menjadi 63 sedangkan pada tahun 2021 mengalami kenaikan dengan memperoleh total skor 64. Hal tersebut dikarenakan PLN (Persero) telah berhasil menerapkan strategi untuk meningkatkan kinerja keuangan.