Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Penerapan Sistem E-Billing, Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.37641/jiakes.v9i2.800Keywords:
Penerapan Sistem E-Filing, Penerapan Sistem E-Billing, Insentif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan sistem e-filing, penerapan sistem e-billing, kebijakan insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jenis penelitian ini ialah penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif kausal. Adapun teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling yakni dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Sumbawa Besar, telah melaporkan SPT tahun 2020, menggunakan e-filing dan e-billing dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta menerima insentif pajak di masa pandemi. Metode pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner, sehingga terdapat 96 sampel yang mejadi responden dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem e-filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sistem e-billing dan insentif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.