PERPAJAKAN TEORI DAN PRAKTEK
Abstract
Pajak adalah iuran langsung kepada negara (dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat kontra prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Definisi-definisi sebagaimana telah diuraikan, lebih menitikberatkan pada fungsi anggaran (budgetair) pajak daripada fungsi yang lain, yaitu mengatur.
Buku ini dirancang untuk digunakan dalam konteks yang mencoba memberikan gambaran umum tentang perpajakan yang didefinisikan secara luas, tetapi berfokus pada masalah pajak yang terkait dengan perkembangan perundang-undangan dan peraturan perpajakan, konsep dan prinsip yang memberikan cakupan substansial dari kerangka dan rumusan teori perpajakan dan praktiknya.
Buku ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pembaca oleh karena itu penulis berharap ada kritik atau saran agar penulisan berikutnya dapat lebih sempurna. Segala puji dan syukur kehadirat Tuhan yang Esa yang telah memberika rahmat serta hidayah kepada penulis dalam menyelesaikan buku ini hingga tahap publikasi.