Penyusunan dan Pelaporan Anggaran Pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.37641/jabkes.v2i3.1520Keywords:
penyusunan anggaran, pelaporan anggaranAbstract
Anggaran merupakan rencana kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu organisasi ataupun perorangan untuk masa yang akan datang dalam jangka waktu tertentu dan dinyatakan dalam satuan uang. Penyusunan anggaran dilakukan untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun karena dengan anggaran menjadi lebih jelas dan nyata terlihat.
Tujuan Riset ini adalah untuk mengevaluasi anggaran pembangunan yang dilakukan secara berkala dan sistematis. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui proses penyusunan dan pelaporan anggaran pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara praktik penyusunan dan pelaporan anggaran dengan ketentuan penyusunan dan pelaporan anggaran dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Riset ini menunjukkan bahwa penyusunan dan pelaporan anggaran pembangunan pada Dinas Pekerjaan umum dan penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor telah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Keywords : Penyusunan dan Pelaporan Anggaran